Pasal 5
BAB 2 — SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan kepada Lembaga Sertifikasi oleh: a. pabrikan atau perwakilannya, yaitu produsen sebagai badan usaha yang bertanggung jawab terhadap pembuatan barang; b. distributor, yaitu badan usaha yang sah yang ditunjuk oleh pabrikan; c. importir, yaitu perusahaan pemegang Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK) yang ruang lingkupnya meliputi bidang telekomunikasi;
d. badan usaha perakit alat dan perangkat telekomunikasi; e. badan hukum yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan sendiri; f. instansi pemerintah/penyelenggara negara; atau g. perwakilan negara asing. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. permohonan sertifikasi baru; atau b. permohonan penggantian sertifikat, perubahan sertifikat, atau perpanjangan sertifikat.
