PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 39
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan Menteri ini. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
