Pasal 23
BAB 3 — PENERBITAN SERTIFIKAT ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam hal sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi telah habis masa lakunya namun masih dibuat, dirakit, dan/atau dimasukkan untuk diperdagangkan di wilayah Republik INDONESIA wajib dilakukan perpanjangan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi. (2) Perpanjangan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak lagi dibuat, dirakit, dan/atau dimasukkan untuk diperdagangkan di wilayah Republik INDONESIA. (3) Perpanjangan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi setelah melalui proses evaluasi dokumen.
