PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemenuhan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi; dan/atau b. Post Market Surveillance. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Post Market Surveillance bagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
