PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 16
BAB 2 — SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Sampel uji alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c yang telah dilakukan pengujian harus diambil kembali oleh pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan sertifikat. (2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diambil oleh pemohon, sampel uji tidak menjadi tanggung jawab Balai Uji dan dapat dimusnahkan.
Tahun, No. 13
