Pasal 13
BAB 2 — SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Balai Uji wajib menyelesaikan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagai berikut: a. SP3; b. asli bukti bayar pengujian; c. sampel uji dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk Customer Premises Equipment (CPE) sebanyak 2 (dua) unit; atau
- untuk jaringan dan/atau akses (Non CPE) sebanyak 1 (satu) unit.
d. dokumen teknis alat dan perangkat telekomunikasi (buku manual, foto alat dan perangkat telekomunikasi dan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi) dalam bahasa INDONESIA atau sekurang-kurangnya berbahasa Inggris; e. peralatan pendukung yang digunakan untuk pengujian. (2) Apabila pengujian tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Balai Uji wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon.
