PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 70
BAB 6 — UPAYA DAMAI
Apabila pegawai yang menyebabkan kerugian negara sampai tiga kali penagihan belum memenuhi kewajibannya, maka pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) dan ayat (5) membatalkan SKTJM yang telah dibuat dan terhadap pegawai yang bersangkutan dilakukan proses TKN.
