Pasal 68
BAB 6 — UPAYA DAMAI
(1) Bendahara yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (6) huruf c wajib melakukan tagihan-tagihan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam SKTJM serta harus malaporkannya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Pimpinan Unit Eselon I/Kepala Satuan Kerja/Kepala Unit Kerja. (2) Dalam hal pegawai yang menandatangani SKTJM tidak memenuhi kesanggupan, maka Bendahara melaporkan secara tertulis tentang tidak terpenuhinya kesanggupan tersebut disertai dengan sebab dan alasannya kepada Menteri melalui Pimpinan Unit Eselon I/Kepala Satuan Kerja/Kepala Unit Kerja dengan tembusannya disampaikan kepada : a. Sekretaris Jenderal; b. Inspektur Jenderal; c. atasan langsung pegawai yang bersangkutan;
