Pasal 65
BAB 6 — UPAYA DAMAI
(1) Terhadap jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dibuat daftar barang-barang yang dijaminkan di atas Surat Kuasa bematerai cukup dengan mencakup semua jenis, lokasi dan surat- surat pemilikan atau surat bukti hak atas barang tersebut dapat berupa pendapatan yang sudah pasti akan diterima oleh yang bersangkutan. (2) Dalam hal jaminan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) tidak cukup, maka dapat ditutup dengan jaminan harta kekayaan orang lain yang dinyatakan dengan surat kesanggupan dari orang yang mempunyai harta kekayaan tersebut sehingga nilai kerugian negara dapat dipenuhi. (3) Surat kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disertai pemberian kuasa kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) atau barang-barang dijaminkan dalam pernyataan kesanggupan.
