Pasal 56
BAB 5 — PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PIHAK KETIGA, PEGAWAI BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEMBEBASAN PENGHAPUSAN TAGIHAN NEGARA
(1) Apabila gugatan dikabulkan dan keputusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka pelaksanaan keputusan dimaksud dapat dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut: a. jika pengganti kerugian negara tersebut berupa uang, maka uang tersebut harus disetor ke rekening Kas Negara dengan copy bukti setor dikirim ke Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal; atau b. jika penggantian kerugian negara tersebut berupa barang, perbaikan barang atau barang pengganti maka instansi pemakai barang harus mencatat sebagai inventaris negara berdasarkan berita acara penerimaan atau pemeriksaan barang menggunakan sistem SA-BMN, dan dilaporkan ke Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal. (2) Apabila gugatan tidak dikabulkan dan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka kerugian negara menjadi beban negara sepenuhnya.
