PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 53
BAB 5 — PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PIHAK KETIGA, PEGAWAI BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEMBEBASAN PENGHAPUSAN TAGIHAN NEGARA
(1) Dalam hal kerugian negara merupakan tanggungjawab lebih dari 1 (satu) orang, maka kepada mereka yang telah menyebabkan kerugian negara dibebankan ganti rugi secara tanggung jawab renteng sebesar kerugian negara yang ditimbulkan dengan ketentuan tidak dibagi- bagi. (2) Apabila negara telah menerima ganti rugi sejumlah besarnya kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka pelaksanaan penuntutan ganti rugi telah selesai. Kepala Satuan Kerja segera mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal untuk proses penghapusannya.
