Pasal 50
BAB 5 — PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PIHAK KETIGA, PEGAWAI BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEMBEBASAN PENGHAPUSAN TAGIHAN NEGARA
(1) Apabila tenggang waktu telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sudah dilampaui tetapi Pegawai Negeri bukan bendahara, ahli waris atau mereka yang memperoleh hak dari padanya tidak mengajukan keberatan atau pembelaannya, maka Menteri Komunikasi dan Informatika MEMUTUSKAN untuk membebankan penggantian kerugian kepada yang bersangkutan dengan MENETAPKAN jumlah yang harus diganti dalam surat keputusan pembebanan. (2) Keputusan pembebanan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat ditetapkan dalam tenggang waktu terbatas 5 (lima) tahun setelah tahun di mana kerugian negara tersebut diketahui atau 8 (delapan) tahun setelah terjadinya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dilakukan.
