PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 48
BAB 5 — PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PIHAK KETIGA, PEGAWAI BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEMBEBASAN PENGHAPUSAN TAGIHAN NEGARA
Jika pembayaran ganti rugi yang dijanjikan itu tidak terjamin pelaksanaannya dan akan melebihi waktu 2 (dua) tahun, maka proses Tuntutan Ganti Rugi dimaksud harus dilaksanakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
