Pasal 29
BAB 4 — PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN PENGHAPUSAN KEKURANGAN UANG, SURAT BERHARGA, BARANG NEGARA, DAN PENIADAAN SELISIH DARI PERHITUNGAN BENDAHARA
(1) Jika Bendahara terlambat atau lalai membuat dan menyampaikan perhitungan pertanggungjawaban sesuai ketentuan, kepada Bendahara yang bersangkutan diberikan surat peringatan oleh pejabat yang ditunjuk dengan MENETAPKAN batas waktu untuk segera memenuhi kewajibannya kepada instansi yang bersangkutan. (2) Jika batas waktu yang telah ditetapkan Bendahara yang bersangkutan masih juga melalaikan kewajibannya, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk menunjuk seorang atau beberapa pejabat untuk membuat perhitungan ex-officio. (3) Kelalaian Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) diberitahukan oleh Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapat Keputusan.
