PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 16
BAB 3 — PELAPORAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 disampaikan selambat- lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya, disertai bukti setor dan data dukung lainnya.
