PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN...
Pasal 4
BAB 3 — STRUKTUR TARIF SEWA SALURAN SIARAN
(1) Struktur tarif sewa saluran siaran terdiri atas: a. biaya aktivasi; dan/atau b. biaya pemakaian. (2) Biaya aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dibebankan kepada LPPPS untuk mengaktifkan akses sambungan layanan sewa saluran siaran yang besarnya ditentukan oleh LPPPM. (3) Biaya pemakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibebankan kepada LPPPS atas pemakaian sewa saluran siaran yang dihitung berdasarkan waktu pemakaian dan/atau kapasitas saluran siaran.
