PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN...
Pasal 12
BAB 6 — PELAPORAN
(1) LPPPM wajib menyampaikan laporan berkala kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. cakupan dan topologi jaringan; b. kapasitas yang terpasang dan kapasitas yang terpakai; c. besaran tarif sewa saluran siaran; dan d. pendapatan usaha. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 1 (satu) tahun sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(4) Menteri dapat meminta LPPPM untuk menyampaikan laporan finansial.
