PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN...
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN
(1) Perencanaan pengembangan pembangunan infrastruktur Sislasda SFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus memperhitungkan kegiatan pemeliharaan yang merupakan kegiatan berkelanjutan. (2) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perawatan perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software); b. kegiatan perbaikan dan atau penggantian; c. penyediaan suku cadang baik perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software).
