PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO ULTRA...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSISI UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTERIAL
(1) Kanal transisi televisi siaran digital teresterial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kanal frekuensi peralihan untuk pengoperasian/pemancaran bersama antara televisi siaran digital dan televisi siaran analog pada kanal frekuensi yang berbeda (simulcast). (2) Kanal transisi televisi siaran digital teresterial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat sementara sampai kanal untuk keperluan televisi siaran digital teresterial yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tersedia dan dapat digunakan.
