PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 21
BAB 4 — KINERJA JARINGAN
Sistem drive test adalah sebagai berikut: a. pengujian dilakukan dengan mengambil sampel pada saat berkendaraan di jalan utama dan daerah perdagangan serta di pemukiman padat penduduk. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. jumlah sampel untuk pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf a ditentukan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh) uji panggil (test call) dengan jangka waktu antar panggilan 10 (sepuluh) detik.
