PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 14
BAB 3 — KINERJA PELAYANAN
(1) Persentase jawaban operator call center terhadap panggilan pengguna dalam 30 (tiga puluh) detik harus ≥90% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh persen) dari panggilan yang diterima. (2) Jawaban operator call center terhadap panggilan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pengguna menekan menu berbicara dengan operator.
