PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 12
BAB 3 — KINERJA PELAYANAN
Tingkat laporan gangguan layanan harus ≤ 5% (kurang dari atau sama dengan lima persen) dari jumlah pengguna dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
