Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING
Pengakuan balai uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Penetap berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh Badan Penetap Mitra MRA kepada Badan Penetap dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Salinan sertifikat penetapan (Certificate of Designation), atau surat penetapan dari Badan Penetap Mitra MRA beserta ruang lingkup penetapan; b. Salinan sertifikat akreditasi, yang menunjukan lingkup akreditasi dan informasi bahwa balai uji tersebut telah diakreditasi berdasarkan ISO/IEC 17025 atau revisinya yang termutakhir dan persyaratan teknis, serta standar atau spesifikasi yang disebutkan dalam lingkup penetapan oleh Badan Penetap Mitra MRA; dan c. Sampel salinan laporan pengujian yang digunakan.
