Pasal 18
BAB 7 — PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Evaluator. (2) Tim Evaluator ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Evaluator mengacu pada: a. data dan informasi dalam SIAPP; b. hasil pemantauan langsung terhadap Lembaga Pelatihan Terakreditasi; c. laporan dari Lembaga Pelatihan Terakreditasi; dan/atau d. laporan dari pihak terkait. (4) Dalam pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Evaluator dapat melakukan: a. observasi lapangan; dan/atau b. survei secara daring. (5) Tim Evaluator dapat melibatkan unsur dari: a. Kementerian; dan/atau b. ahli independen. (6) Tim Evaluasi menyampaikan secara tertulis laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala Badan. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam: a. pengambilan keputusan dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan Akreditasi Program; dan/atau b. penilaian kembali status terakreditasi.
