PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS FUNGSIONAL DI...
Pasal 14
BAB 6 — STATUS AKREDITASI PROGRAM
(1) Lembaga Pelatihan berhak menyelenggarakan Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika tertentu: a. secara mandiri jika memperoleh status terakreditasi; b. dengan penjaminan mutu dari:
- Badan Litbang SDM; atau 2) Lembaga Pelatihan Terakreditasi paling rendah kategori B, jika memperoleh status tidak terakreditasi. (2) Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali.
