PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS FUNGSIONAL DI...
Pasal 11
BAB 6 — STATUS AKREDITASI PROGRAM
Nilai Akreditasi Program dengan status terakreditasi dibagi dalam 3 (tiga) kategori sebagai berikut: (1) kategori A untuk rentang nilai antara 91,00 (sembilan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus); (2) kategori B untuk rentang nilai antara 81,00 (delapan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilan puluh sembilan); atau (3) kategori C untuk rentang nilai antara 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) sampai dengan 80,99 (delapan puluh koma sembilan puluh sembilan).
