Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANA HARIAN
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi, pejabat administrator atau pejabat pengawas hanya dapat diangkat sebagai Plh. Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas yang tingkatannya sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerja masing- masing. (2) Pejabat pelaksana atau Jabatan Fungsional hanya dapat diangkat sebagai Plh. jabatan pengawas. (3) Pejabat Pimpinan Tinggi, pejabat administrator atau pejabat pengawas yang diangkat sebagai Plh.: a. tidak dilantik dan diambil sumpah jabatan; dan b. tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya pada Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas. (4) Pengangkatan sebagai Plh. ditetapkan dengan surat perintah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam surat perintah.
