PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 30
BAB 4 — KINERJA JARINGAN
Metode perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut: a. merekam trafik yang ada di sentral kearah sentral lawan; b. merekam jumlah panggilan yang yang tidak berhasil dalam seluruh panggilan yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung persentasenya; c. menghitung persentase panggilan yang tidak berhasil untuk seluruh sentral tiap bulannya; d. menghitung persentase panggilan yang tidak berhasil untuk seluruh sentral dalam periode 12 (dua belas) bulan.
