PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 3
BAB 3 — KINERJA PELAYANAN
(1) Persentase persetujuan atas permohonan pasang baru yang dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung dari waktu penerimaan permohonan harus ≥ 95% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh lima persen). (2) Perhitungan persentase persetujuan atas pemenuhan permohonan pasang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut: Jumlah persetujuan permohonan pasang baru dalam 7 hari kerja x 100% Jumlah permohonan pasang baru selama periode 12 bulan
