PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI
Pasal 9
BAB 6 — KEWAJIBAN BALAI UJI YANG TELAH MENDAPAT PENETAPAN
Balai Uji yang telah mendapat penetapan wajib: a. melaksanakan status akreditasi yang diberikan oleh KAN; b. menjamin bahwa pengujian dilakukan sesuai dengan prosedur, aturan dan kebijakan dari Badan Penetap dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Penetap Mitra MRA; c. memberi informasi kepada Badan Penetap mengenai:
- perubahan status hukum, usaha, organisasi atau akreditasi;
- perubahan tempat kedudukan;
- perubahan yang dapat mempengaruhi kesinambungan penilaian kesesuaian dengan setiap kriteria atau persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Penetap atau oleh Badan Penetap Mitra MRA; dan d. memenuhi persyaratan penetapan lainnya yang ditetapkan oleh Badan Penetap.
