PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI
Pasal 5
BAB 5 — TATA CARA PENETAPAN BALAI UJI
Balai Uji ditetapkan oleh Badan Penetap setelah dilakukan evaluasi oleh Direktorat terhadap kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan dilakukan peninjauan langsung ke sarana pengujian yang dimiliki oleh pemohon.
