PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15-2011 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN KATA SEBUTAN PADA SEJUMLAH...
Pasal 2
Hal-hal yang memerlukan pengaturan teknis lebih lanjut ditetapkan sebagai berikut: a. terkait dengan materi muatan khusus di bidang pos dan telekomunikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan b. terkait dengan materi muatan khusus di bidang spektrum frekuensi radio dan standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
