Pasal 19
BAB 7 — PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pelatihan atau penyimpangan dalam penetapan hasil Akreditasi Program, Kepala Badan memberikan teguran pertama secara tertulis kepada Lembaga Pelatihan Terakreditasi. (2) Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya teguran pertama, Lembaga Pelatihan Terakreditasi tidak memberikan tanggapan tertulis dan tidak melakukan perbaikan atas dugaan pelanggaran atau penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan memberikan teguran kedua secara tertulis kepada Lembaga tersebut. (3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya teguran kedua, Lembaga Pelatihan Terakreditasi tidak memberikan tanggapan tertulis atas teguran kedua dan tidak melakukan perbaikan atas dugaan pelanggaran atau penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mencabut dan menyatakan tidak berlaku status terakreditasi setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala LAN.
