PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS DI BIDANG...
Pasal 17
BAB 7 — PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap Lembaga Pelatihan Terakreditasi dilaksanakan oleh Balitbang SDM: a. secara mandiri; atau b. bekerja sama dengan LAN. (2) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Balitbang SDM melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada LAN.
