PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS DI BIDANG...
Pasal 15
BAB 6 — STATUS AKREDITASI PROGRAM
(1) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. telah habis masa berlakunya; dan/atau b. dicabut. (2) Pencabutan status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil evaluasi. (3) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan Akreditasi Program kembali. (4) Pengajuan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
