PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang...
Pasal 17
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kotatipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
