PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang...
Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dinas Komunikasi dan InformatikaKabupaten/Kota tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat)bidang. (2) Dinas Komunikasi dan InformatikaKabupaten/Kota tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang. (3) Dinas Komunikasi dan InformatikaKabupaten/Kota tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua) bidang.
