PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGGUNAAN JASA...
Pasal 2
BAB 2 — KAMPANYE PEMILU MELALUI JASA TELEKOMUNIKASI
Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.
