PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 3
(1) Perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan) Microwave Link Titik ke Titik (Point- to-Point) ditetapkan dengan memperhatikan Rekomendasi International Telecommunication Union (ITU Recommendation). (2) Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) harus sesuai dengan perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) wajib memenuhi ketentuan jarak antar stasiun radio tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2017, No.1047
