PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 23
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang telah melakukan mekanisme Registrasi Prabayar wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
