Pasal 11
BAB 2 — REGISTRASI PELANGGAN PRABAYAR
(1) Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. (2) Nomor MSISDN yang digunakan untuk keperluan tertentu seperti komunikasi M2M yang kebutuhannya melebihi 3 (tiga) Nomor MSISDN hanya dapat diregistrasi melalui gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra. (3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menonaktifkan Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain tanpa hak atau tanpa seizin orang yang bersangkutan. (4) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menonaktifkan Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar yang terbukti disalahgunakan. (5) Dalam hal Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dinonaktifkan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak mempunyai kewajiban membayar kerugian kepada Pelanggan Prabayar.
