PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga.
