PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; dan b. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga.
