PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pers menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan dalam penyusunan rencana dan program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan serta tata usaha; b. pemberian dukungan dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antarlembaga; dan c. pemberian dukungan dalam proses penyelesaian pengaduan, penegakkan etika pers dan penelaahan hukum.
