PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers; dan b. pemberian dukungan administrasi dalam pengembangan komunikasi antarlembaga.
