Pasal 64
BAB 6 — LEMBAGA SERTIFIKASI PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) PSrE INDONESIA wajib mengajukan permohonan penilaian kelaikan ulang untuk memperbarui Tanda Lulus PSrE. (2) PSrE INDONESIA dalam mengajukan permohonan penilaian kelaikan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai PSrE INDONESIA. (3) Permohonan penilaian kelaikan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan dokumen persyaratan sebagai PSrE INDONESIA yang mengalami perubahan dari dokumen yang telah disampaikan sebelumnya. (4) PSrE INDONESIA wajib mendapatkan Tanda Lulus PSrE yang telah diperbarui sebelum masa laku Tanda Lulus
PSrE sebelumnya berakhir. (5) Dalam hal terdapat temuan yang menyebabkan PSrE INDONESIA belum dapat memperoleh Tanda Lulus PSrE yang baru, PSrE INDONESIA memiliki kesempatan 1 (satu) kali untuk memperbaiki temuan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh LS PSrE. (6) Dalam hal jangka waktu yang ditentukan LS PSrE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melampaui jangka waktu Tanda Lulus PSrE, maka PSrE INDONESIA wajib menginformasikan kepada Menteri mengenai jangka waktu dimaksud. (7) Dalam hal PSrE INDONESIA tidak mendapatkan Tanda Lulus PSrE yang telah diperbarui dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PSrE INDONESIA dikenakan sanksi administratif berupa dikeluarkan dari daftar sebagai PSrE INDONESIA. (8) PSrE tidak dikenakan sanksi administratif atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama dalam jangka waktu PSrE INDONESIA belum dapat memperoleh Tanda Lulus PSrE yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
