Pasal 48
BAB 4 — LAYANAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) PSrE INDONESIA yang menyelenggarakan Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat tersertifikasi wajib menjamin ketersediaan, integritas, dan kerahasiaan dari: a. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang ditransmisikan; dan b. identitas Pengirim dan Penerima, mulai dari pengiriman sampai dengan penerimaan. (2) PSrE INDONESIA yang menyelenggarakan Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat tersertifikasi wajib menjamin akurasi tanggal dan waktu pengiriman dan penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mulai dari pengiriman sampai dengan penerimaan. (3) Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. diselenggarakan oleh 1 (satu) atau lebih PSrE INDONESIA; b. dapat memverifikasi identitas Pengirim dan Penerima dengan akurat; c. dapat mengidentifikasi alamat Penerima dengan akurat sebelum menyerahkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan oleh Pengirim; d. pengiriman dan penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik diamankan oleh Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE INDONESIA; e. perubahan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam proses pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui oleh Pengirim dan Penerima; f. waktu dan tanggal pengiriman, penerimaan, dan perubahan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat ditampilkan dengan Penanda Waktu Elektronik tersertifikasi; g. membuat bukti penyerahan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim kepada PSrE INDONESIA; dan h. membuat bukti pengiriman dan penerimaan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. (4) Dalam hal pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik melibatkan 2 (dua) atau lebih PSrE INDONESIA, semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk semua PSrE INDONESIA yang terlibat.
