Pasal 43
BAB 4 — LAYANAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Layanan Penanda Waktu Elektronik tersertifikasi harus memenuhi persyaratan: a. mengikat tanggal dan waktu pada Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk mencegah kemungkinan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik diubah tanpa terdeteksi; b. mengacu pada sumber waktu akurat yang berkaitan dengan waktu universal yang terkoordinasi (coordinated universal time (UTC)); c. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa PSrE INDONESIA; dan d. ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik atau Segel Elektronik yang diselenggarakan oleh PSrE INDONESIA. (2) Penanda Waktu Elektronik tersertifikasi harus memberikan: a. informasi tanggal dan waktu secara akurat; dan b. jaminan integritas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berkaitan dengan tanggal dan waktu tersebut. (3) Layanan Penanda Waktu Elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE INDONESIA.
