PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA...
Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2 dan angka 3 wajib memenuhi: a. standar kualitas pelayanan dan/atau pengembangan wilayah layanan; b. penyampaian laporan berkala; dan c. penyampaian informasi laporan yang benar.
