PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. penyelenggara jaringan telekomunikasi: www.djpp.kemenkumham.go.id
- penyelenggara jaringan tetap: a) penyelenggara jaringan tetap lokal:
- penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit- switched;
- penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas; dan 3) penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet- switched. b) penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh; c) penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional; dan d) penyelenggara jaringan tetap tertutup.
- penyelenggara jaringan bergerak: a) penyelenggara jaringan bergerak terestrial; b) penyelenggara jaringan bergerak seluler; dan c) penyelenggara jaringan bergerak satelit. b. penyelenggara jasa telekomunikasi:
- penyelenggara jasa teleponi dasar;
- penyelenggara jasa nilai tambah teleponi; dan
- penyelenggara jasa multimedia.
